PPDB DKI: Apa Itu Prioritas Afirmasi 1 dan 2? Penjelasan Apa yang Dimaksud Jalur Prioritas Afirmasi Artinya

- 20 Juni 2022, 11:04 WIB
Apa yang dimaksud jalur prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta 2022.
Apa yang dimaksud jalur prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta 2022. /Ilustrasi: Pixabay / @DeltaWorks./Pixabay / @DeltaWorks.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, prioritas jalur afirmasi tersebut dibagi dua, yakni:

1. Prioritas afirmasi 1

Prioritas afirmasi 1 atau afirmasi prioritas pertama adalah diberikan ke anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan, serta penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berkompeten.

Selain itu, prioritas afirmasi 1 juga diperuntukkan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas Kesehatan.

Jalur afirmasi prioritas pertama juga ditujukan bagi anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali untuk jenjang SD.

2. Prioritas afirmasi 2

Prioritas afirmasi 2 atau afirmasi prioritas kedua adalah diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yan masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.

Selain itu, jalur afirmasi prioritas kedua juga diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil yang direkomendasikan Dinas Perhubungan.

Jalur afirmasi prioritas kedua juga untuk anak dari pekerja dengan gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.

Demikianlah penjelasan apa yang dimaksud dengan prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah