Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, dijelaskan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Misalnya, kode khusus yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah RF.
Apa itu plat RFS
Ada berbagai variasi plat nomor RF dan masing-masing mewakili kode instansi tertentu. Lantas, apa itu plat RFS?
Jadi, RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Adapun kode plat RFS ini adalah khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Secara lebih jelasnya, plat RFS adalah diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di Kementerian).
Demikian penjelasan tenatng plat RFS.***