Portal Kudus – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang didambakan banyak orang, bahkan banyak orang yang rela tes berkali-kali untuk masuk PNS dengan alasan hidup yang lebih terjamin.
PNS tergolong sebagai profesi dengan pendapatan yang stabil dibanding profess lainnya, hal ini karena hidup seorang PNS dijamin oleh negara.
Tunjangan seorang PNS terkadang bisa saja lebih besar dari gaji pokok yang mereka terima, hal ini dikarenakan banyaknya jenis tunjangan yang mereka dapatkan.
Seorang PNS paling tidak akan mendapatkan 6 jenis tunjangan yang akan mereka terima diluar dari gaji pokok PNS.
Tunjangan inilah yang akan menentukan besar kecilnya gaji seorang PNS atau dikenal dengan take home pay.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja setiap instansi pemerintah akan berbeda beda. Tunjangan kinerja setiap kementrian atau lembaga telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres).Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, tenggantung instansi, jabatan golongan, dan masa kerja PNS tersebut.
Direktorat jendral perpajakan menjadi penerima tunjangan kinerja tertinggi. Hal ini telah diatur dalam perpres nomor 37 tahun 2015. Peringkat jabatan tertinggi yaitu dengan peringkat 27 pejabat structural eselon 1, yaitu menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 117.375.000.Untuk peringkat jabatan terndah yaitu pelaksana, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.