Ketentuan dan Prosedur PPDB SMP 2022 di Kabupaten Sidoarjo, Apa Saja?

- 26 Mei 2022, 10:37 WIB
Jadwal dan Tahapan PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA, Simak Informasi Lengkapnya Disini
Jadwal dan Tahapan PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA, Simak Informasi Lengkapnya Disini /Pinterest/101KFE.ID

Portal Kudus - Sebelum melakukan pendaftaran PPDB SMP 2022, kita harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan dan prosedurnya..

Itu sangat dibutuhkan agar dapat memenuhi segala persyaratan untuk daftar PPDB SMP 2022 di Kabupaten Sidoarjo.

Mengecek ketentuan prosedur PPDB 2022 juga berguna untuk meminimalisir kesalahan dan mempermudah calon peserta didik.

Jika ada satu saja yang salah, maka harapan kita untuk masuk di sekolah yang dituju pun akan pupus. Maka dari itu harus dipersiapkan secarara matang.

Baca Juga: Video Renjun NCT Melakukan Beatbox Challenge Sedang Ramai di TikTok, Simak Komentar Gemas Netizen

Berikut Ketentuan PPDB SMP 2022 di Kota Sidoarjo.

Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.

Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.

Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.

Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Soal UAS Bahasa Inggris Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban,Contoh Soal PAS Bahasa Inggris Kelas 8 Tahun 2022

Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Berikut Prosedur PPDB SMP 2022 di Kota Sidoarjo.

Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

Bagi peserta didik penyandang disabilitas, penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.

Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Tanda-tangani Kesepakatan, Pemprov DKI Jakarta Borong Sapi dari Blora

Memiliki ijazah kesetaraan program paket A.

Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.

Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: PPDB Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah