Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.
Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Berikut Prosedur PPDB SMP 2022 di Kota Sidoarjo.
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
Bagi peserta didik penyandang disabilitas, penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Tanda-tangani Kesepakatan, Pemprov DKI Jakarta Borong Sapi dari Blora
Memiliki ijazah kesetaraan program paket A.