Portal Kudus - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap bandar sabu-sabu berinisial H.
Tersangka H adalah sesorang pria asal Karimunjawa yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jepara.
Kabid Humad Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, penangkapan dilakukan di kos tersangka.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Bandar Narkoba Asal Karimunjawa Ditangkap
Kos tersangka berlokasi Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan pada Kamis, 19 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Waspada, Terdapat Hewan Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku di Kudus
Baca Juga: Kecelakaan Parah antara Bus Jaya Utama dan Truk Dump, Penumpang dibawa ke Rumah Sakit
Tim menggeledah kos dan menemukan dua buah alat timbangan digital. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif.
Dari keterangan H, ia juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Karimunjawa.
Baca Juga: Rob Terjadi di Kawasan Pantai Desa Pandangan Kulon, Sebabkan Rumah Warga Roboh