Simak! Ketentuan Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA atau SMK

- 24 Mei 2022, 09:06 WIB
Pra-Pendaftaran Prosedur PPDB Online Jatim 2022 jenjang SMA/SMK
Pra-Pendaftaran Prosedur PPDB Online Jatim 2022 jenjang SMA/SMK /Pinterest/101KFE.ID

Portal Kudus - Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.

Simak terus Portal Kudus untuk mendapatkan informasi terbaru PPDB Jatim 2022.

Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh adalah sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3%/

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.

Baca Juga: Menyerap Tenaga Kerja, Permintaan Kartu Kuning di Pemkab Rembang Meningkat

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona

5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

6. Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.

7. Khusus anak dari Keluarga Buruh

8. Wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti.

Baca Juga: Besok Ditutup! simak Pendaftaran dan Tata Cara PPDB Kota Malang 2022 Jenjang TK-SD

9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti sebagaimana dimaksud pada nomor 5, 6, dan /atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan.

10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal.

12. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Catat! Link Pendaftaran Beserta Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Kota Mojokerto 2022 jenjang SMA/SMK

13. Jika melebihi batas kuota, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

14. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: PPDB Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah