- Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
- Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker
2 .Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
3 .Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
4 .Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
- Namun dalam keterangannya Presiden menyampaikan aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Diketahui bersama penerapan protokol kesehatan diberbgai area publik, sepertinya ampuh menekan penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia, hal ini diperkuat data covid19.go.id, diupdate 17 Mei 2022, sembuh naik 1.029 orang dan kasus aktif turun 799 orang.
Menyambung dengan tema yang sama, dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rilis covid19.go.id, memperjelas arahan yang disampaikan Presiden.