Baca Juga: Pengalihan Daya Listrik Secara Tiba-Tiba, Sejumlah Warga Datangi Kantor PLN Kudus
Pernyataan Menkes ini terkait pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka, merupakan salah satu langkah secara bertahap bertransisi dari tahap pandemi menuju endemi Covid-19.
Kemudian Prof. Wiku Adisasmito juga menambahkan bahwa arahan presiden untuk pelonggaran penggunaan masker, telah menimbang perkembangan terkini kasus tingkat nasional dan global dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Satgas Penanganan COVID-19 segera menindaklanjutinya dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mengelaborasi arahan presiden melalui beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 dengan masa berlaku efektif per 18 Mei 2022.
Baca Juga: LINK Cerita SEWU DINO SimpleMan yang Akan Diangkat Jadi Film, Lebih Seram dari KKN di Desa Penari
Demikian Informasi Covid-19 di Indonesia, hari ini, keterangan Presiden Joko Widodo untuk pelonggaran penggunaan masker.***