Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Ini 4 Poin Isi Keputusannya

- 27 April 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Ini 4 Poin Isi Keputusannya
Ilustrasi Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Ini 4 Poin Isi Keputusannya /Kemensetneg/

Portal Kudus – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Keppres tentang cuti bersama ASN yang ditandangani oleh Jokowi pada 26 April 2022 tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Selain itu, penerbitan Keppres Cuti Bersama ASN 2022 oleh Jokowi bertujuan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, salah satunya adalah mengatur tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Mobil Toyota Innova Diamuk Warga Malang, Begini Kronologinya

Keppres tentang cuti bersama ASN terseubt berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, yaitu 26 April 2022.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut ini empat diktum atau poin keputusan dari Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) Tahun 2022:

1. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil negara.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah