Program ini ditujukan bagi warga yang akan melakukan perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta (mudik dan balik).
Kemudian, kota tujuan program mudik gratis ini adalah ke 17 kota dan kabupaten di 5 (lima) Provinsi (Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur).
Kota dan kabupaten tersebut adalah: Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.
Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022 ini mempunyai kuota sebanyak 19.680 peserta dengan pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi di Instagram resmi Dishub DKI Jakartan berikut syarat pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022:
- Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK