Batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan 100 km/jam. Untuk menegakkan aturan tersebut, Polda Metro Jaya sudah menempatkan kamera pengawas di lima ruas jalan tol Jebodetabek.
Kamu bisa cek secara online data pelanggar kecepatan maksimum untuk memastikan apakah kamu kena e-tilang atau tidak.
Berikut cara melakukan pengecekan:
- Silakan menuju laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini
- Ada tiga kolom yang harus diisi, yakni nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Silakan isi sesuai STNK
- Klik "Cek Data"
- Apabila ada pelanggaran, akan ditampilkan data catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
- Apabila tidak ada pelanggaran, maka muncul keterangan "No data available".
Demikain informasi cara cek online data pelanggar kecepatan maksimum untuk memastikan apakah kamu kena e-tilang atau tidak.***