Link Cek Data Pelanggar Kecepatan Maksimum Tol, Cara Cek E-Tilang Online ETLE Korlantas Polti & Jasa Marga

- 9 April 2022, 20:39 WIB
Cara cek e-tilang online atau cara cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Cara cek e-tilang online atau cara cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol di https://etle-pmj.info/id/check-data. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan 100 km/jam. Untuk menegakkan aturan tersebut, Polda Metro Jaya sudah menempatkan kamera pengawas di lima ruas jalan tol Jebodetabek. 

Mengutip informasi dari Twitter @TMCPoldaMetro pada 30 Maret 2022, ruas tol yang memberlakukan batas kecepatan maksimum adalah: Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamu bisa cek secara online data pelanggar kecepatan maksimum untuk memastikan apakah kamu kena e-tilang atau tidak. 

Baca Juga: 3 INFO Mudik Gratis Lebaran 2022: Kemenhub, Jasa Raharja, Sahabat Ganjar, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Berikut cara melakukan pengecekan:

- Silakan menuju laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini

- Ada tiga kolom yang harus diisi, yakni nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Silakan isi sesuai STNK

- Klik "Cek Data"

- Apabila ada pelanggaran, akan ditampilkan data catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan

- Apabila tidak ada pelanggaran, maka muncul keterangan "No data available".

Demikain informasi cara cek online data pelanggar kecepatan maksimum untuk memastikan apakah kamu kena e-tilang atau tidak.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah