Portal Kudus - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada bulan April ini.
BSU 2022 rencananya diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta.
Penerima BSU 2022 akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.
Sebagai informasi, BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Baca Juga: Komedian Inisial M Pembeli Video Dea OnlyFans Siapa? Berikut Ini Daftar Komedian Inisial M Indonesia
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2022.
3. Mempunyai gaju/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Soal Kematian Tangmo Nida, Gatick Akui telah Memberikan Pernyataan Palsu kepada Polisi
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral).
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja bisa melakukan cek secara online pada laman kemnaker.go.id.
Berikut ini cara cek pernerimaan BSU 2022:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki kaun, maka lakukan pendaftaran dan aktivasi akun sesuai petunjuk terlebih dahulu
3. Login
4. Lengkapi profil yang diminta
5. Cek pengumuman
Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022, maka pekerja akan menerima pemberitahuan dengan contoh berikut:
“Hai Saipul, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022, mohon menunggu informasi.”
Bagi pekerja calon penerima BSU 2022, akan mendapat pemberitahuan lebih lanjut terkait penetapan status dan akan diminta menunggu penyaluran dana bantuan.
Pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui rekening BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.***