- Tarif PPN naik hingga 11 Persen
Mulai 1 April 2022, Tarif PPN atau yang disebut Pajak Pertambahan Nilai naik hingga 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.
Kendati demikian, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sejumlah barang dan jasa dikenakan bebas pajak.
Dilansir Portal Kudus.com dari Antara beberapa daftar barang dan jasa yang dikenakan bebas pajak, yaitu :
- Kebutuhan pokok
- Bidang jasa
- Vaksin, buku pelajaran, kitab suci.
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya tetap)
- Barang objek pajak daerah.
- Hasil kelautan perikanan, produk pertanian, dan perternakan.
- Jasa kontruksi rumah ibadah dan jasa kontrulksi bencana nasional.
- Minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi
- Emas Batangan
- Rusun, RS
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Sedangkan barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan yaitu berkaitan dengan impor dan ekspor barang dalam daerah Pabean dan luar daerah Pabean.
Dengan demikian, kenaikan pajak PPN menjadi 11 persen masih dibawah tarif atau pajak rata-rata yang diterapkan global sebesar 15 persen.
Demikian sejumlah kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2022, bukan peringatan April Mop yang berhasil dirangkum. ***