Bukan April MOP, Berikut Kenaikan Harga Mulai 1 April Mendatang, Apa Aja sih?

- 1 April 2022, 20:39 WIB
Bukan April MOP, Berikut Kenaikan Harga Mulai 1 April Mendatang, Apa Aja sih?
Bukan April MOP, Berikut Kenaikan Harga Mulai 1 April Mendatang, Apa Aja sih? /dok. Pertamina

 Baca Juga: LENGKAP Rekomendasi Daftar Menu Buka Puasa untuk 1 Bulanan Ada Takjil dan Menu Buka Puasa yang Cocok Praktis

Baca Juga: Terbaru Kumpulan LINK Twibbon Ramadhan 2022, Segera Pasang Foto Selfiemu dan Bagikan di Semua Media Sosial

  1. Tarif PPN naik hingga 11 Persen

Mulai 1 April 2022, Tarif PPN atau yang disebut Pajak Pertambahan Nilai naik hingga 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

Kendati demikian, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sejumlah barang dan jasa dikenakan bebas pajak.

Dilansir Portal Kudus.com dari Antara beberapa daftar barang dan jasa yang dikenakan bebas pajak, yaitu :

  • Kebutuhan pokok
  • Bidang jasa
  • Vaksin, buku pelajaran, kitab suci.
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya tetap)
  • Barang objek pajak daerah.
  • Hasil kelautan perikanan, produk pertanian, dan perternakan.
  • Jasa kontruksi rumah ibadah dan jasa kontrulksi bencana nasional.
  • Minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi
  • Emas Batangan
  • Rusun, RS
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Sedangkan barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan yaitu berkaitan dengan impor dan ekspor barang dalam daerah Pabean dan luar daerah Pabean.

Dengan demikian, kenaikan pajak PPN menjadi 11 persen masih dibawah tarif atau pajak rata-rata yang diterapkan global sebesar 15 persen.

Demikian sejumlah kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2022, bukan peringatan April Mop yang berhasil dirangkum. ***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah