Kewajiban Karantina Dihapus Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berikut Persyaratannya

- 24 Maret 2022, 17:05 WIB
Pelaku Perjalanan Luar Negeri dapat masuk ke Indonesia tanpa harus karantina.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri dapat masuk ke Indonesia tanpa harus karantina. /Tangkapan layar pmjnews.com / PMJ NEWS.

Demikian tentang kewajiban karantina dihapus bagi pelaku perjalanan luar negeri. Serta peraturan terbaru yang berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x