Portal Kudus - Berikut tentang kewajiban karantina dihapus bagi pelaku perjalanan luar negeri, berikut persyaratannya.
Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid 19 adalah tentang dihapusnya peraturan karantina, bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah disahkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Tips Pembuatan Foto Paspor yang Benar Sesuai Syarat Ditjen Imigrasi, Agar Permohonan Paspor Diterima
Dalam SE Nomor 15 Tahun 2022 tersebut terdapat beberapa point penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri.
Serta menetapkan aturan tentang pintu masuk untuk para pelaku perjalanan luar negeri. Sesuai dengan SE SE Nomor 15 Tahun 2022 berikut pintu masuk yang ditetapkan oleh Satgas Covid 19:
Bandara:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jatim
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepri
- Raja Haji Fisabilillah, Kepri
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, NTB
Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepri
- Tanjung Pinang, Kepri
- Bintan, Kepri
- Nunukan, Kaltara
Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalbar
- Entikong, Kalbar
- Motaai, NTT