Meskipun aturan karantina telah dihapuskan, para pelaku perjalanan luar negeri harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia.
Berikut ini adalah aturan terbaru yang ditetapkan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.
1. Setiap pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi dan telah mengisi e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk menunjukkan telah menerima vaksin Covid 19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid 19 yang dibuktikan melalui tes PCR di negara atau berada dalam wilayah yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pemeriksaan ulang tes PCR.
5. Pelaku perjalanan luar negeri dipersilahkan untuk menuju ke penginapan atau tempat tinggal masing-masih dan tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah sebelum menunjukan hasil tes PCR keluar.
6. Jika pelaku perjalanan luar negeri belum mendapat vaksinasi Covid 19 dosis penuh dan menunjukkan hasil PCR negatif, harus menjali karantina 5x24 jam.
7. Bagi hasil PCR positif pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalankan karantina ditempat yang telah ditentukan. Jika hanya mengalami gejala ringan saja dapat menjalani isolasi mandiri di rumah.