Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar

- 2 Maret 2022, 11:51 WIB
Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar
Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar /Pikiran-Rakyat.com

Portal Kudus - Bagi kalian yang belum mengetahui perbedaan tes CPNS dan PPPK, kalian bisa simak artikel ini agar tahu lebih jelasnya.

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bisa menerima gaji secara keseluruhan.

Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: Berhati hatilah Jika Anda Merasakan Suasana di Rumah Anda Sepi Seperti Kuburan, Berikut Caranya

Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara dari rakyat.

Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Kini portalkudus.com akan membagikan informasi tentang perbedaan Tes CPNS dan PPPK yang dirangkum dari Instagram @milliumri :

Baca Juga: GOR Bung Karno di Kabupaten Kudus Alami Kebocoran, Turnamen Futsal Ditunda Sementara

1. Tes CPNS

- Tes Wawancara Kebangsaan: Jumlah 30 soal dengan ambang batas 65 dan nilai maksimal 150.

- Tes Intelegensia Umum: Jumlah 35 soal dengan ambang batas 80 dan nilai maksimal 175.

- Tes Karakteristik Pribadi: Jumlah 45 soal dengan ambang batas 166 dan nilai maksimal 225.

- Seleksi Kompetensi Bidang: Jumlah 100 soal tanpa ambang batas/ Passing Grade.

Baca Juga: TANGGAL 3 Maret 2022 Memperingati Hari Apa? Cek Info Peringatan Penting dan Satu-satunya Dibulan Maret 2022

2. Tes PPPK

- Kompetensi Teknis: Jumlah soal 90-100 dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).

- Kompetensi Menejerial: Jumlah 25 soal dengan ambang batas minimal 130 dari jumlah maksimal 200.

- Kompetensi Susio Kultural: Jumlah 20 soal dengan ambang batas minimal 130 dan nilai maksimal 200.

- Wawancara 10 Soal: Ambang batas 24 dengan nilai maksimal 40.

Demikian informasi tentang perbedaan Tes CPNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui sebelum mendaftar menjadi anggota, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @milliumri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah