Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar

- 2 Maret 2022, 11:51 WIB
Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar
Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar /Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: GOR Bung Karno di Kabupaten Kudus Alami Kebocoran, Turnamen Futsal Ditunda Sementara

1. Tes CPNS

- Tes Wawancara Kebangsaan: Jumlah 30 soal dengan ambang batas 65 dan nilai maksimal 150.

- Tes Intelegensia Umum: Jumlah 35 soal dengan ambang batas 80 dan nilai maksimal 175.

- Tes Karakteristik Pribadi: Jumlah 45 soal dengan ambang batas 166 dan nilai maksimal 225.

- Seleksi Kompetensi Bidang: Jumlah 100 soal tanpa ambang batas/ Passing Grade.

Baca Juga: TANGGAL 3 Maret 2022 Memperingati Hari Apa? Cek Info Peringatan Penting dan Satu-satunya Dibulan Maret 2022

2. Tes PPPK

- Kompetensi Teknis: Jumlah soal 90-100 dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).

- Kompetensi Menejerial: Jumlah 25 soal dengan ambang batas minimal 130 dari jumlah maksimal 200.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @milliumri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah