Ketahui Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mendaftar Agar Bisa Menjadi Bahan Pertimbangan

- 3 Maret 2022, 03:35 WIB
Ketahui Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mendaftar - portalkudus.com
Ketahui Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mendaftar - portalkudus.com /Antara/

- Gaji, Tunjangan, Cuti, Pengembangan Kompetensi (Ada).

- Jaminan Pensiun (Ada).

Baca Juga: Contoh Kalimat Larangan Tematik 7 Kelas 1 SD, Berikut Contoh Kalimat Larangan dan Ciri-cirinya

- Memiliki pangkat dan jenjang jabatan/jenjang karier.

- Ada Mutasi dan Pemindahan Kerja.

- Usia Max mendaftar: 35 tahun.

2. PPPK

- Berstatus Pegawai dengan perjanjian kerja atau Pegawai kontrak dalam jangka waktu tertentu ( Min 1 tahun, Max 5 Tahun) dan bisa diperpanjang.

- Gaji, Tunjangan, Cuti, Pengembangan Kompetensi (Ada).

- Jaminan Pensiun (Ada).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @milliumri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah