Portal Kudus- Simak penjelasan mengenai tanggal cair dan juga syarat pengambilan BPNT atau bantuan sembako tahun 2022.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022 mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan dana BPNT atau bantuan sembako ini.
Baca Juga: Fita Anggriani Biodata Lengkap Istri Jamie Iqbal, Aktris Cantik Pemeran Sinetron dan Banyak FTV
BPNT tahap pertama di tahun 2022 ini disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret.
BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang diterima sebesar 600rb per KPM.
Banyak orang yang mencari info tentang tanggal cair dan juga persyaratan pengambilan BPNT ini.
Berikut merupakan tanggal cair dan syarat pengambilan BPNT yang telah dirangkum Tim Portal Kudus: