INFO Gaji Duta Digital Desa dan Persyaratan Daftar Duta Digital 2022 Kemendesa PDTT, Simak Cara Registrasi

- 14 Februari 2022, 12:45 WIB
Info seputar gaji Duta Digital Desa dan persyaratan daftar Duta Digital 2022 Kemendesa PDTT
Info seputar gaji Duta Digital Desa dan persyaratan daftar Duta Digital 2022 Kemendesa PDTT /rekrutmendutadigital.kemendesa.go.id

Portal Kudus - Simak info seputar gaji Duta Digital Desa dan persyaratan daftar Duta Digital 2022 Kemendesa PDTT. 

Bagi Anda yang sedang mencari info tentang gaji Duta Digital Desa, simak artikel ini selengkapnya. 

Tersaji di bawah ini informasi seputar gaji Duta Digital Desa lengkap dengan cara daftar dan persyaratan pendaftaran Duta Digital 2022. 

Informasi seputar gaji Duta Digital Desa tersaji setelah informasi tentang tugas, persyaratan, dan link pendaftaran Duta Digital 2022. 

Baca Juga: Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa 2021? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Duta Digital Desa Cerdas Kemendesa 2022: Syarat dan Kualifikasi Serta Jadwal Pendaftaran

 

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengumumkan membuka rekrutmen Duta Digital Kemendesa 2022. 

Duta Digital ini berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas  (Smart Village).

Diketahui bahwa Kemendes PDTT melalui Program Desa Cerdas (Smart Village) berupaya mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa untuk pencapaian SDGs Desa. 

Berikut ini info tentang tugas, persyaratan, dan link pendaftaran Duta Digital Desa dari laman rekrutmendutadigital.kemendesa.go.id:

Tugas dan tanggung jawab

- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;

- Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;

- Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;

Baca Juga: Login rekrutmendutadigital.kemendesa.go.id untuk Daftar Duta Digital Kemendesa 2022, Begini Persyaratannya

- Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;

- Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;

- Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;

- Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;

- Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;

- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;

- Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;

- Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;

- Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

Baca Juga: CARA Menghitung Keketatan Jurusan SNMPTN, Ukur Peluang Lolos SNMPTN 2022 Bandingkan Peminat dan Pendaftar

Persyaratan Duta Digital Desa Cerdas

Berikut ini informasi persyaratan dan kualifikasi Duta Digital Desa Cerdas Kemendesa 2022 lengkap dengan link registrasi:

- Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);

- Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat, diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;

- Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait digital literacy;

- Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);

- Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah;

- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;

- Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power point, dll;

- Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;

Baca Juga: LINK Formulir Pendaftaran Dangdut Academy 5 Tahun 2022, Simak Cara Daftar Online, Persyaratan, dan Langkahnya

- Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.

- Berdomisili di lokasi kabupaten

REGISTRASI

Link registrasi untuk dafar Duta Digital Desa adalah di: rekrutmendutadigital.kemendesa.go.id/registrasi atau KLIK DI SINI

Honorarium atau gaji Duta Digital Desa

Terkait dengan gaji Duta Digital Desa, saat ini belum ada informasi resmi mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima Duta Digital Desa. 

Sebagai gambaran, sebelumnya Kemendesa PDTT juga membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa dengan besaran gaji di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta. 

 

 

Demikian info seputar gaji Duta Digital Desa dan persyaratan daftar Duta Digital 2022 Kemendesa PDTT.*** 

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah