- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75% karyawan sudah divaksin dosis kedua.
- Supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar tradisional, dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
- Mall akan dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60%, dengan memperbolehkan pengunjung bagi anak-anak kurang dari 12 tahun, minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Nonton Film Countdown Full Movie Sub Indo Dilengkapi Spoiler Alur Cerita
Adapun tempat bermain serta hiburan bagi anak dapat dibuka maksima 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap bagi anak di bawah 12 tahun.
- Warung tegal (warteg), restoran, kafe, dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.
- Bioskop tetap dapat beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
- Tempat ibadah diisi maksimal 50% dari kapasitasnya.
- Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh pengunjung dengan kapasitas sebanyak 25%.
"Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tetap pakai masker, cuci tangan itu dilakukan," ujar Luhut.***