Mulai Berlaku Hari Ini 8 Februari 2022, Cek Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, DIY, Bali

- 8 Februari 2022, 20:33 WIB
Luhut
Luhut /Antara/

Portal Kudus - Mulai hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

PPKM tersebut dilakukan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.

Pemberlakukan PPKM level 3 ini berlaku selama seminggu, sampai tanggal 15 Februari 2022.

Peraturan PPKM ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 yang didominasi oleh varian Omicron.

Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini sudah melebihi saat kasus Covid-19 varian Delta yang telah menyerang pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: Nonton The Ice Age: Adventures of Buck Wild Sub Indo, Nonton Ice Age Kualitas HD Gratis

Baca Juga: Para Pembalap MotoGP telah Sampai di Lombok, Berikut Jadwal MotoGP Pra-Musim Sirkuit Mandalika Februari 2022

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan akan melakukan penyesuaian terkait aturan PPKM.

Sejumlah aturan PPKM level 3 ini lebih terarah bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.

Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain :

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75% karyawan sudah divaksin dosis kedua.
  2. Supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar tradisional, dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
  3. Mall akan dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60%, dengan memperbolehkan pengunjung bagi anak-anak kurang dari 12 tahun, minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Tebak Kata Shopee Level 301, 302, 303, 304, 305, 306, 307, 308, 309, 310 Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca Juga: Nonton Film Countdown Full Movie Sub Indo Dilengkapi Spoiler Alur Cerita

Adapun tempat bermain serta hiburan bagi anak dapat dibuka maksima 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap bagi anak di bawah 12 tahun.

  1. Warung tegal (warteg), restoran, kafe, dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.
  2. Bioskop tetap dapat beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
  3. Tempat ibadah diisi maksimal 50% dari kapasitasnya.
  4. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh pengunjung dengan kapasitas sebanyak 25%.

"Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tetap pakai masker, cuci tangan itu dilakukan," ujar Luhut.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x