Portal Kudus - Menurut Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2019, rokok menjadi faktor penyebab risiko kematian terbesar kedua di Indonesia.
Pengendalian penyebaran rokok menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Cukai rokok resmi naik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rio Ramadhan, Mantan Kekasih Kekeyi yang Pernah Dekat dengan Cimoy Montok
Dikutip dari instagram resmi kemenkeuri, Minggu 2 Januari 2022, mulai tahun ini, pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.
Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya naik maksimal 4,5 persen.
Lantas, berapa daftar harga jual eceran rokok sigaret 2022 terbaru? simak daftar besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk setiap golongan di bawah ini, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).