Namun keputusan penghapusan tersebut resmi dirubah kembali oleh pemerintah, bahwa penerapan PPKM Level 3 dihapus.
Meski demikian libur cuti bersama Hari Raya Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 27 Desember 2021 tahun dihapus pemerintah.
Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Tujuannya agar masyakat hanya dapat menikmati libur pada tanggal 25 Desember 2021 saat Hari Raya Natal, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sehingga untuk bulan Desember 2021 hanya terdapat satu Hari Libur Nasional yakni pada saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021.
Atau dengan kata lain tanggal merah bulan Desember 2021 terjadi setiap hari Minggu dan Hari Raya Natal.
Momen libur akhir tahun selalu menjadi waktu paling ditunggu masyarakat, karena bisa menjadi kesempatan untuk liburan.