Terutama terkait dengan tanggal 27 Desember 2021, yang mengalami perubahan libur yang semula ada menjadi dihapuskan.
Keputusan tersebut tertuang dalam kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB), beberapa menteri.
Yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021.
Dengan Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Didalamnya terdapat 5 hari cuti yang dihapuskan, berikut ini daftarnya:
- 12 Maret: Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021
Menurut informasi sebelumnya yang ada pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022.