2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password pada kolom yang disediakan
Baca Juga: PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
3. Klik Masuk
4. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.
Selalin bisa dicek melalui laman SSCASN, peserta juga dapat mengecek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS Bawaslu melalui laman atau media sosial resmi instansi Bawaslu.
Yaitu dengan cara membuka website penerimaan CPNS Bawaslu pada link di bawah ini.
>>> KLIK DISINI (Hasil SKD dan SKB CPNS Bawaslu 2021 PDF)
Hasil instegrasi SKD dan SKB diolah dan tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Link Twibbon Muktamar NU ke-34, Download Twibbon Muktamar Nahdlatul Ulama
Penghitungan integrasi hasil nilai dengan kisaran 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB.