CATAT! Ini Persyaratan Sanggah PPPK yang Akan Diterima Panselnas Pada Masa Sanggah PPPK Tahap 2

- 22 Desember 2021, 23:17 WIB
Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan terapkan kebijakan optimalisasi formasi dan jadi kabar baik tuk peserta tak dapat formasi
Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan terapkan kebijakan optimalisasi formasi dan jadi kabar baik tuk peserta tak dapat formasi /kemdikbud.go.id

Portal Kudus - Berikut adalah persyaratan sanggah PPPK yang akan diterima Panselnas pada masa sanggah PPPK tahap 2.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 secara resmi telah diumumkan pada 21 Desember 2021.

Bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 2, selanjutnya akan melakukan pemberkasan.

Sebagai tahapan selanjutnya langkah peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan, seperti yang sudah dijelaskan pada alur seleksi PPPK Guru di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun, bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus tetapi merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan masa sanggah secara online melalui web resmi Sscasn di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca Juga: PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

Masa sanggah merupakan waktu yang bisa digunakan untuk pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk bisa melakukan sanggahan berkaitan dengan hasil seleksi.

Waktu yang diberikan untuk mengajukan sanggahan adalah tiga hari paling lama setelah pengumuman diterbitkan.

Saat proses pengajuan sanggah, peserta dapat melakukan pengisian sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan mengunggah dokumen persyaratan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x