Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Simak Syarat dan Kriteria Untuk Ikut Seleksi PPPK Guru Terakhir Ini

- 22 Desember 2021, 05:10 WIB
 PPPK Guru Tahap 3
PPPK Guru Tahap 3 /Tangkap Layar /gurupppk.kemdikbud

Portal Kudus - Seleksi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 merupakan seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021.

Tahun ini, peserta seleksi PPPK Guru bisa mengikuti seleksi sampai dengan 3 kali apabila belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

 

Seperti diketahui, Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 sudah dimulai tanggal 7-10 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Buka sscasn.bkn.go.id

Awalnya jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 akan di mulai tanggal 6 Desember 2021. Namun jadwal tersebut mengalami kemunduran satu hari.

Hal tersebut karena adanya penyesuaian jadwal dari Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek.

Bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2, masih bisa mendaftar pada seleksi PPPL Guru tahap 3.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 3

 

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Live Streaming RCTI, Nonton X factor Indonesia 2021 Selasa, 21 Desember 2021

Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Feni Rose, Host Program Rumpi yang Tidak Tergantikan

Demikian informasi seleksi PPPK Guru Tahap 3. Tetap semangat.***

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x