Berdasarkan informasi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 dapat diikuti oleh:
A. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Baca Juga: Simak Arti P1 P2 P3 dalam PPPK Guru, Penjelasan Makna atau Maksudnya dalam P3K Tahap 2 Tahun 2021
B. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
C. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
D. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Demikian informasi seleksi PPPK Tahap 3 untuk siapa.***