Portal Kudus -Berikut informasi terbaru terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).
Pemerntah melakukan arangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).
Hal ini dilakukan Terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3 saat hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru )
Baca Juga: Fenomena Tanggal 21 Desember 2021 Ada Apa, Ramalan 21 Desember 2021 Viral di TikTok Ternyata Ada Ini
Mendekati hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) pemerintah secara resmi telah menerapkan PPKM level 3 yang rencananya akan mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
KemenpanRBPPKM telah mengeluarkan peraturan terkait larangan cuti dan larangan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara yang tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021
Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021 juga disebut pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Demak Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Izin cuti hanya diberikan pada ASN yang memiliki 3 alasan sebagai berikut :
- cuti karena melahirkan
- cuti karena sakit
- cuti karena alasan penting
Demikian beberapa infrmasi penting tentang larangan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru )
Meski begitu, momen libur hari raya natal dan tahun baru (Nataru) teap bisa diNikmat dengan keluarga di lingkngan sekitar anda.***