Larangan Pengambilan Cuti Bagi ASN Jelang Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru

- 17 Desember 2021, 23:35 WIB
Kumpulan Kalender 2022 Desain Menarik dan Lucu, Download Disini Sekarang.
Kumpulan Kalender 2022 Desain Menarik dan Lucu, Download Disini Sekarang. /Portalbangkabelitung.com/Freepik.com

Portal Kudus -Berikut informasi terbaru terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).

Pemerntah melakukan arangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).

Hal ini dilakukan Terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3 saat hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru )

Baca Juga: Simak Jadwal Libur Sekolah 2021 Jawa Tengah dan Surat Edaran Libur Semester 1 Akhir Tahun 2021 Kemendikdud

Baca Juga: Fenomena Tanggal 21 Desember 2021 Ada Apa, Ramalan 21 Desember 2021 Viral di TikTok Ternyata Ada Ini

Mendekati hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) pemerintah secara resmi telah menerapkan PPKM level 3 yang rencananya akan mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

KemenpanRBPPKM telah mengeluarkan peraturan terkait larangan cuti dan larangan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara yang tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021

Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021 juga disebut pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).

Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil Mranggen Lakukan Komsos Petugas Stasiun KA Brumbung

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Demak Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Izin cuti hanya diberikan pada ASN yang memiliki 3 alasan sebagai berikut :

- cuti karena melahirkan

- cuti karena sakit

- cuti karena alasan penting

Demikian beberapa infrmasi penting tentang larangan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru )

Meski begitu, momen libur hari raya natal dan tahun baru (Nataru) teap bisa diNikmat dengan keluarga di lingkngan sekitar anda.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x