Apakah PPPK Itu Adalah Pegawai Negeri Sipil? Begini Penjelasannya

- 16 Desember 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram @undercover.id/

Portal Kudus –  Tanggal 16 Desember 2021 kemarin, baru saja diumumkan hasil seleksi. PPPK Guru Tahap 2.

Mungkin sebagian ada yang bertanya-tanya, apakah PPPK itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Hasil seleksi tersebut selengkapnya dapat dilihat dihttps://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Link Daftar Online RS Sumberglagah Mojokerto, Lengkap dengan Cara Mendapat Nomor Antrian Rumah Sakit Online

Baca Juga: Ini Link Twibbon Muktamar NU Ke 34 yang Berlatar, MAULANA HABIB DR.(HC) LUTHFI BIN ALI BIN HASYIM BIN YAAHYA

  • Pengertian PPPK dan PNS dilansir dari berbagai sumber adalah:

Untuk mengetahui apa itu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), kita harus melihat kepada UU. No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).

Sebelum Melihat pengertian PPPK dan PNS, sebaiknya kita lihat dulu pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud oleh UU.No.5 Tahun 2014.

Baca Juga: Download dan Nonton Film Spider-Man No Way Home Full Movie Sub Indo Bukan di Layarkaca21, Lk21, Rebahin

Pengertian ASN terdapat dalam pasal 1 point 2, yang berbunyi : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan, bahwa ASN itu meliputi 2 (dua) elemen, yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

Sekarang marilah kita lihat pengertian kedua istilah di atas.

Pasal 1 point 3 UU.No.5 Tahun 2014 menjelasan tentang pengertian PNS, sebagai berikut  : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Termasuk sebagai PNS disini adalah Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Adapun pengertian PPPK dirumuskan di point berikutnya, yaitu dalam pasal 1 poin 4 : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan’

 

Perbedaan PPPK dan PNS

Setelah melihat pengertian beberapa istilah di atas, dapatlah dilihat beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, yaitu :

  1. PNS itu berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah untuk jangka waktu tertentu (sesuai kontrak/perjanjian kerja)
  2. Karena berstatus sebagai pegawai tetap, maka PNS mempunyai jenjang karier yang jelas, bisa naik pangkat/kedudukan sesuai peraturan yang berlaku. PPPK karena berbatas waktu maka boleh dikatakan jenjang kariernya sesuai kontrak yang ditanda-tanganinya. Bahkan menurut pasal 99 UU.No.5 Tahun 2014 seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
  3. Hak cuti, pensiun, jaminan hari tua ataupun tunjangan-tunjangan dan fasilitas lainnya jelas tidak sama.

PNS akan pensiun setelah usia 58 atau 60 tahun sedangkan PPPK secara otomatis akan berhenti bekerja setelah selesai masa kontraknya. Kemungkinan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

  1. Gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sedangkan gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.

 

Dari pengertian pokok dan perbedaan-perbedaan di atas, dapatlah diartikan, bahwa

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).  

ASN itu terdiri atas PPPK dan PNS, Dengan kata lain, ASN tidak hanya PNS, tetapi PNS pastilah ASN.

***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah