4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Baca Juga: Persiapan Hadapi Natal dan Tahun Baru, Pemkab Demak Gelar Upacara 3 Pilar
Ketika sudah terdaftar, UMKM memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Sebab salah satu syarat penerima Banpres BPUM adalah mempunyai usaha mikro. BPUM berpeluang kembali dibuka di 2022.
Selain kedua link tersebut, terdapat link baru untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI, namun hanya bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM di DKI Jakarta. Berikut caranya:
1. Buka link https://bpum.bidukm.masuk.web.id/ bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan