Pemerintah Kabupaten Demak menerima Penghargaan dari KPK Atas DID

- 13 Desember 2021, 20:57 WIB
Pemerintah Kabupaten Demak menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah Kabupaten Demak menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. /Demakkab.go.id

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Demak menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilannya mempertahankan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) sebanyak dua kali secara berturut-turut.

Penghargaan diberikan secara langsung Pimpinan KPK Nawawi Pamolango dan Wakil Menkeu Suahasil Nazara kepada Bupati Demak Eisti’anah bertepatan pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 kemarin 9 Desember 2021 di Gedung KPK Jakarta.

Harkordia dengan tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pejabat Negara.

Dalam acara serupa, Pemkot Semarang dan Pemkab Badung (Bali) juga mendapatkan penghargaan tersebut.

Baca Juga: Kantor Damkar Kabupaten Pati Adakan Doa Bersama, Saiful Arifin : Peran Damkar Sangatlah Penting

Bupati Eisti’anah menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras semua ASN dan masyarakat Kabupaten Demak. Beliaujuga mengaku penghargaan yang diterima akan menjadi motivasi jajaran Pemkab Demak untuk tidak jumawa dan terus berbenah dari waktu ke waktu.

“Kita akan terus galakkan reformasi birokrasi secara berkala, mulai kerja sama multi stakeholder. Kita percaya, bahwa semakin profesional akuntabilitas, transparan, hingga efisien penyelengaraan pemerintah (birokrasi) di Kabupaten Demak, maka manfaat yang dihadirkan untuk masyarakat akan semakin nyata,” kata Eisti.

Baca Juga: Aparat Gabungan Kabupaten Demak Lakukan Sosialisasi Prokes di Pasar Bintaro Demak

Eisti menjelaskan, DID merupakan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan kepada pemerintah daerah yang memiliki capaian kinerja baik. Menurutnya, semua Kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dana insentif daerah.

Adapun kriteria untuk memperoleh penghargaan DID meliputi pencapaian tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintah, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan rakyat.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x