Portal Kudus – Dunia pesantren namanya sangat tercoreng akibat ulah tenaga pendidiknya.
Baru-baru ini nama Herry Wirawan, yang sekarang duduk sebagai terdakwa kasus pemerkosaan santriwatinya.
Herry Wirawan disebut sudah memerkosa sebanyak 12 santriwati yang bersekolah di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Menambah Berat Badan dengan Cepat dan Sehat, Begini Caranya
Baca Juga: Berikut Ini 5 Manfaat dan Kandungan Pada Buah Pepaya, Konsumsi Secara Rutin dan Rasakan Khasiatnya
Bahkan dari 12 santriwati yang menjadi korban, beberapa di antaranya sampai melahirkan, bahkan hingga dua kali melahirkan akibat ulah cabul Herry Wirawan.
Pria berusia 36 tahun ini pun, sekarang ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dikutip dari Berita DIY (Pikiran Rakyat Media Network), Herry Wirawan sendiri adalah seorang pemilik sekaligus menjadi guru di salah satu pesantren yang telah lama berdiri di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Olahraga Ini Mampu Mengecilkan Perut Buncit, Bisa Dilakukan Setiap Hari