Simak Nilai Pembobotan Dalam Passing Grade Untuk Guru Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2021 Terbaru

- 9 Desember 2021, 11:49 WIB
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021 /tangkap layar/gurupppk.kemdikbud

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III, 2 Desember 2021

Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah), 2 s.d. 4 Desember 2021

Jawab sanggah III (tanggapan sanggah), 2 s.d. 11 Desember 2021

Pengumuman pasca masa sanggah III, 11 Desember 2021

Ujian Seleksi Kompetensi II; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

Pemilihan Formasi III; Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah