PPKM Level 3 Saat Nataru Resmi Dibatalkan, Begini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

- 7 Desember 2021, 18:41 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan alasan pemerintah batalkan PPKM Level 3 diterakan merata di seluruh Indonesia saat Nataru.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan alasan pemerintah batalkan PPKM Level 3 diterakan merata di seluruh Indonesia saat Nataru. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Sholat Berjamaah di Masjid, Salah Satunya Anda Akan Memperoleh Rejeki Besar

Oleh sebab tersebut, pihaknya akan tetap memberlakukan pengetatan untuk syarat perjalanan jauh.

Dengan kebijakan yang lebih seimbang yaitu tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Aktivitas testing dan tracing pun akan tetap dilaksanakan meski beberapa hari ke belakang jumlah kasus aktif dan BOR rumah sakit menunjukkan penurunan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Selama Natal dan tahun baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ditambah lagi, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x