Download Contoh Soal dan Jawaban Tes Tulis Pendamping Lokal Desa 2021, Peserta yang Lulus Seleksi Wajib Tahu

- 29 November 2021, 14:26 WIB
download soal dan jawaban tes tulis PLD
download soal dan jawaban tes tulis PLD /Tangkapan layar Instagram/@lokernas//

Portal Kudus - Artikel ini akan memberikan kisi-kisi soal dan jawaban Tes Tulis Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 yang lulus seleksi administrasi. Kamu bisa download Soal dan jawaban di akhir artikel ini.

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Peran PLD (pendamping lokal desa) adalah memfasilitasi proses pelaksanaan musyawarah dalam menjamin seluruh kebutuhan publik terpenuhi dan mengadvokasi sejumlah kebijakan-kebijakan atau program dimasukkan dalam RPJM Desa.

Baca Juga: UPDATE! Pengumuman Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa PLD 2021, Ini Daftar Peserta yang Lulus untuk Tes Tulis

Seperti diketahui, rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2021 sudah masuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi dan akan dilanjutkan Tes Tulis bagi peserta yang lulus seleksi administrasi.

Berikut ini Kisi-kisi Soal dan jawaban Tes Tulis PLD (Pendamping Lokal Desa) 2021

1. Apa yang di sebut dengan desa ?
A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah.
B. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
C. Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/Kota dan di lindungi oleh hukum.
D. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan Ras,suku dan agama.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa PLD 2021, Link Pengumuman Hasil Seleksi PLD yang Lulus

Jawaban : B
Penjelasan :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah