Cek UMK Kota Medan 2022, Berikut Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022

- 23 November 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Propinsi
Ilustrasi Upah Minimum Propinsi /Pixabay/OkeNTT

Portal Kudus - Berikut ini adalah Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022, inilah besaran upah dan nominal total upahnya.

Diketahui Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara, turut mendapatkan kenaikan upah yang dicanangkan Menaker.

Menurut infromasi yang ada hingga sekarang, penatapan UMP sudah ditetapkan, di 29 Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.

Dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 29 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: 15 Kata Kata untuk Hari Guru Bahasa Inggris, Sederhan, Menyentuh Hati dan Kekinian Cocok Digunakan Caption

Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Seperti Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, bahwa UMP juga mengalami kenaikan.

Mengacu pada Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021, UMP Sumatera Utara resmi ditentukan.

Dimana angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423.

UMP Sumatra Utara tahun depan ditetapkan senilai Rp2.522.609, naik 0,93 persen dari UMP 2021.

Kini, penetapan UMP wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kata Kata untuk Hari Guru dalam Bahasa Inggris, Menyentuh Hati, Simpel Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:

1. DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749

2. Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971

3. Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000

4. DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915

5. Jawa Barat: Rp1.841.487, naik sekitar Rp31.335

6. Jawa Tengah: Rp1.812.935, naik sekitar 0,78%

7. Jawa Timur: Rp1.891.567, naik sekitar Rp22.790

8. Sumatera Barat: Rp2.512.539, naik sekitar Rp28.498

Baca Juga: Cek UMK Semarang Tahun 2022, Simak Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

9. Sumatera Utara: Rp2.522.609, naik sekitar Rp23.186

10. Sumatera Selatan: Rp3.144.448 (tidak ada kenaikan)

11. Jambi: Rp2.649.034 naik sekitar Rp18.872

12. Sulawesi Utara: Rp3.310.723 (tidak ada kenaikan)

13. Sulawesi Tenggara: Rp2.710.598, naik sekitar Rp15.000

14. Sulawesi Tengah: Rp2.922.516

15. Sulawesi Barat: Rp2.678.863 (tidak ada kenaikan)

16. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876 (tidak ada kenaikan)

17. Gorontalo: Rp2.800.580, naik sekitar Rp12.000

18. Kalimantan Barat: Rp2.434.328, naik sekitar Rp34.629

Baca Juga: UMK Jateng 2022 Resmi Naik, Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah 2022

19. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516, naik sekitar Rp19.372

20. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473, naik sekitar Rp29.000

21. Kalimantan Timur: Rp3.014.497, naik sekitar Rp33.118

22. Kalimantan Utara: Rp3.310.723, naik sekitar Rp15.934

23. Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212

24. Bengkulu: Rp2.238.094

25. Riau: Rp2.938.564, naik sekitar Rp50.000

26. Kepulauan Riau: Rp3.144.448, naik sekitar Rp44.712

27. Bangka Belitung: Rp3.264.884, naik sekitar Rp34.859

Baca Juga: Caption Instagram untuk Hari Guru, Kumpulan Kata Kata dan Slogan Menyentuh Hati, Sederhana dan Kekinian

28. Papua: Rp3.561.932, naik sekitar Rp45.232

29. Papua Barat: Rp3.200.000, naik sekitar Rp65.000

Penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021.

Tujuan penetapan UMP salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Untuk informasi lengkap mengenai UMP, UMK dan UM dan lainnya bisa klik tautan dibawah ini

KLIK DISINI

Demikian informasi tentang UMP Kota Medan Sumatera Utara tahun 2022.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah