Portal Kudus - Berikut ini adalah Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022, inilah besaran upah dan nominal total upahnya.
Diketahui Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara, turut mendapatkan kenaikan upah yang dicanangkan Menaker.
Menurut infromasi yang ada hingga sekarang, penatapan UMP sudah ditetapkan, di 29 Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.
Dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 29 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Seperti Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, bahwa UMP juga mengalami kenaikan.
Mengacu pada Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021, UMP Sumatera Utara resmi ditentukan.
Dimana angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423.
UMP Sumatra Utara tahun depan ditetapkan senilai Rp2.522.609, naik 0,93 persen dari UMP 2021.
Kini, penetapan UMP wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:
1. DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749
2. Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971
3. Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000
4. DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915
5. Jawa Barat: Rp1.841.487, naik sekitar Rp31.335
6. Jawa Tengah: Rp1.812.935, naik sekitar 0,78%
7. Jawa Timur: Rp1.891.567, naik sekitar Rp22.790
8. Sumatera Barat: Rp2.512.539, naik sekitar Rp28.498
9. Sumatera Utara: Rp2.522.609, naik sekitar Rp23.186
10. Sumatera Selatan: Rp3.144.448 (tidak ada kenaikan)
11. Jambi: Rp2.649.034 naik sekitar Rp18.872
12. Sulawesi Utara: Rp3.310.723 (tidak ada kenaikan)
13. Sulawesi Tenggara: Rp2.710.598, naik sekitar Rp15.000
14. Sulawesi Tengah: Rp2.922.516
15. Sulawesi Barat: Rp2.678.863 (tidak ada kenaikan)
16. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876 (tidak ada kenaikan)
17. Gorontalo: Rp2.800.580, naik sekitar Rp12.000
18. Kalimantan Barat: Rp2.434.328, naik sekitar Rp34.629
19. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516, naik sekitar Rp19.372
20. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473, naik sekitar Rp29.000
21. Kalimantan Timur: Rp3.014.497, naik sekitar Rp33.118
22. Kalimantan Utara: Rp3.310.723, naik sekitar Rp15.934
23. Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
24. Bengkulu: Rp2.238.094
25. Riau: Rp2.938.564, naik sekitar Rp50.000
26. Kepulauan Riau: Rp3.144.448, naik sekitar Rp44.712
27. Bangka Belitung: Rp3.264.884, naik sekitar Rp34.859
28. Papua: Rp3.561.932, naik sekitar Rp45.232
29. Papua Barat: Rp3.200.000, naik sekitar Rp65.000
Penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021.
Tujuan penetapan UMP salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Untuk informasi lengkap mengenai UMP, UMK dan UM dan lainnya bisa klik tautan dibawah ini
Demikian informasi tentang UMP Kota Medan Sumatera Utara tahun 2022.***