Portal Kudus - UMP Jawa Tengah 2022 resmi naik 0,78 persen. Berapakah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang 2022?.
Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Kabupaten Pemalang 2022, simak infonya berikut ini.
Dalam artikel ini menyajikan informasi tentang daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Pemalang terbaru, tahun 2022.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah 2022 Hanya Naik 0,78 Persen. Segini Besarannya!
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan ditetapkannya surat keputusan dari pihak Pemprov Jawa Tengah tertanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
Baca Juga: Cek, Daftar UMK dan UMR Jateng 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali untuk Kabupaten Pemalang.