Portal Kudus - Sejumlah provinsi diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
Tetapi, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah 2022 Hanya Naik 0,78 Persen. Segini Besarannya!
Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Dirangkum Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 22 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Berita Hoaks, Tersebarnya Pesan Melalui Whatsapp Perihal UMP Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:
Baca Juga: Pesan Whatsapp Seputar UMP Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Merupakan Kabar Hoaks
1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadiRp 1.812.935
3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Tengah, Kabupaten Kudus dan 7 sekitarnya
21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863.***