22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, Cek UMP Daerahmu Disini!

- 21 November 2021, 16:25 WIB
ILUSTRASI - Besaran rincian upah minimum UMP UMK DIY 2022.
ILUSTRASI - Besaran rincian upah minimum UMP UMK DIY 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

Portal Kudus - Sejumlah provinsi diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Tetapi, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah 2022 Hanya Naik 0,78 Persen. Segini Besarannya!

Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.

Dirangkum Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 22 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Berita Hoaks, Tersebarnya Pesan Melalui Whatsapp Perihal UMP Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:

Baca Juga: Pesan Whatsapp Seputar UMP Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Merupakan Kabar Hoaks

1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31

2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadiRp 1.812.935

3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53

4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203

5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446

7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609

8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723

9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876

10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595

11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22

Baca Juga: Link Kumpulan Twibbon Hari Jadi Karanganyar 2021 PNG, Pasang Bingkai Foto Karanganyar Jawa Tengah Gratis

12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19

13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000

15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580

17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881

18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta

19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971

20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Tengah, Kabupaten Kudus dan 7 sekitarnya

21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172

22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863.***

Editor: Sugiharto

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x