Portal Kudus - Baru-baru ini beredar informasi data usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui pesan berantai Whatsapp.
Dalam data tersebut menyebutkan Kabupaten Rembang mengajukan usulan kenaikan UMK yang cukup besar.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang Teguh Gunawarman melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho menyampaikan sampai saat ini DPMPTSP Naker Rembang sama belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sehingga usulan UMK belum bisa diketahui.
Baca Juga: Bersihkan Tumpukan Sampah, BPBD Kabupaten Rembang Kerahkan Alat Berat
“Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan,” kata Teguh.
Terkait informasi data usulan UMK yang beredar pihaknya menyatakan secara tegas itu adalah hoax.
Baca Juga: Dinkominfo Demak dan Bea Cukai Kudus Selenggarakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau
Apalagi usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Rembang yang tertulis dari informasi itu dirasanya sangat tidak masuk akal.
“Saya bisa menjawab kalau itu hoax, soalnya kenaikan tidak sebesar itu, ini akan bermasalah kalau sudah keluar,” kata Teguh.