Deklarasi Pasar Bebas Sampah, Guna Mendukung Gerakan Temanggung Bebas Sampah

- 7 November 2021, 14:55 WIB
Deklarasi Pasar Bebas Sampah
Deklarasi Pasar Bebas Sampah /Jatengprov.go.id/

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Temanggung mencanangkan Deklarasi Pasar Bebas Sampah yang dipusatkan di Pasar Ngadirejo pada 5 November 2021.

Deklarasi itu dalam rangka Hari Ulang Tahun ke- 187 sekaligus menyukseskan Gerakan Temanggung Bebas Sampah.

Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, Deklarasi Pasar Bebas Sampah merupakan kampanye untuk mengurangi penggunaan kantong plastik serta pengelolaan sampah dengan metode 3R (reduce, reuse, dan recycle), serta dikelola sesuai jenisnya. 

“Kita lakukan kampanye penyadaran kepada masyarakat terlebih dulu. Kalau dalam pelaksanaan nanti ada hambatan, baru kita pikirkan untuk perangkat peraturan-peraturannya,” ujar bupati di sela kegiatan.

Baca Juga: Gerakan Peduli Peternak, Ajak ASN dan Masyarakat Beli Telur Ayam dengan Harga Normal

Pada kesempatan tersebut, bupati membagikan tas belanja yang dapat dipakai berulangkali kepada pengunjung pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Entargo Yutri Wardono menjelaskan, Gerakan Pasar Bebas Sampah dilaksanakan di Pasar Temanggung, Pasar Parakan dan Pasar Ngadirejo.

Baca Juga: Pihak Sekolah di Kabupaten Fasilitasi Siswa yang Belum Vaksin

Untuk pasar lainnya akan dilakukan pada waktu yang akan datang.

“Untuk hari ini, Gerakan Temanggung Bersih dilaksanakan di pasar-pasar, gerakan bersih-bersih yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Temanggung, dan besok hari Minggu akan mengerakkan rumah tangga-rumah tangga di tingkat dusun atau lingkungan, untuk membersihkan lingkungan, jalan, saluran/selokan, taman dari sampah liar,” kata bupati.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x