DIBUKA Pendaftaran P3K Tahap 2: Ini Cara Daftar PPPK Tahap 2 dan Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2 Tahun 2021

- 1 November 2021, 02:00 WIB
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK /JOJON/ANTARA FOTO

Portal Kudus - Berikut adalah terkait cara mendaftar PPPK tahap 2 dan cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021. Simak selengkapnya diartikel ini.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1 telah diumumkan pada 8 Oktober 2021.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, masih bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Sesuai jadwal terbaru pendaftaran PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dibuka mulai hari ini, Senin 1 November 2021.

Sebagai informasi, awalnya pendaftaran PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021, Namun hal tersebut mengalami penundaan.

Baca Juga: 12 Kata-Kata Welcome November dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Penuh Motivasi dan Semangat Akan Harapan Baru

Jadwal terbaru sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id adalah dimulai 1 November 2021.

Berikut jadwal terbaru pendaftaran PPPK tahap 2:

- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 1-4 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 8 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 8-9 November 2021

- Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 10-13 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

Baca Juga: Cara Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid 19, Tanpa Masuk Website pedulilindungi.id

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 akan dimulai dengan tahapan pertama yaitu Pengumuman dan Pemilihan Formasi.

Dalam seleksi tahap 2 ini bagi calon pendaftar PPPK Guru tahap 2 hanya bisa memilih satu pilihan formasi pada satu instansi.

Nantinya, beberapa instansi akan melakukan pembukaan pendaftaran secara bersamaan dengan periode waktu yang ada.

Berikut ini adalah aturan memilih formasi PPPK Guru tahap 2;

1. Melakukan pemilihan kembali formasi pada instansi yang dipilih, pastikan formasi belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allahumma Sholli Sholatan Sholawat Nariyah, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

2. Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, dan guru yang masih mengajar aktif di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud tidak bisa melamar ke instansi lain.

3. Bagi Guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, dan terdaftar di Database Lulusan PPG Kemendikbud hanya bisa melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya.

4. Peserta yang tidak lolos pada tes seleksi tahap 1, maka nilai yang diambil adalah nilai yang paling tinggi antara tes seleksi tahap 1 dan seleksi tahap 2.

Baca Juga: Layanan Mobil Keliling Kejar Target Vaksinasi di Pelosok Daerah

Adapun syarat yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 juga dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut peserta yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1.

b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Kebumen Hari Ini, Senin 1 November 2021

c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

d. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.

Sedangkan untuk cara daftar PPPK Guru 2021 tahap 2 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru 2021 tahap 1 yaitu link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Berikut cara daftar PPPK Guru 2021 tahap 2:

1. Pelamar membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 4 SD dan MI Halaman 1 2 3 4 5 6 Subtema1 Pembelajaran 1

3. Selanjutnya melakukan registrasi dan mengisi data meliputi:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Pemkab Temanggung Dukung Penataan Hulu Sungai Progo

4. Setelah semua data terisi kemudian cetak kartu informasi akun

5. Setelah kartu informasi akun di cetak selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, meliputi:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Cara Cek, Unduh, Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Hanya Dengan Aplikasi Tanpa Masuk Website pedulilindungi

7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi selanjutnya tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Untuk update informasi terkait PPPK tahap 2 tahun 2021 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi yang disampaikan terkait pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2021 meliputi cara daftar PPPK tahap 2 dan cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah