Portal Kudus - Artikel berikut menyajikan informasi tentang cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus tahap 2, bulan Oktober 2021.
Proses penerimaan KJP tahap 2 telah memasuki tahap penetapan data final penerima KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yang dimulai tanggal 1 sampai 13 Oktober 2021.
Adapun bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info terkait kapan pencairan dana KJP Plus bulan Oktober 2021, simak informasinya berikut.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur