Portal Kudus - Untuk saat ini, proses penerimaan KJP tahap 2 telah memasuki ke tahap penetapan data final penerima KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni mulai tanggal 1 sampai 13 Oktober 2021.
Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info terkait kapan pencairan dana KJP Plus bulan Oktober 2021, simak informasinya berikut.
Simak informasi berikut untuk mengetahui upadate jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun SMK sederajat.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur