Besaran dana yang akan diterima mahasiswa yang mendapatkan program KJMU, adalah sebagai berikut;
1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.
2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN, melalui pendebetan dari rekening mahasiswa.
Berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa
Demikianlah persyaratan yang ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta dalam program KJMU Tahap 2 Tahun 2021***