Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya
Apa Persyaratan Penerima KJMU Tahap 2 ?
Berdasarkana Pergub nomor 97 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub nomor 91 tahun 2020, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut;
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3 Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
5. Diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud/Kemenag atau PTS di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi & program studi yang terakreditasi A.
Berdasarkan informasi resmi dari website jakarta.go.id berikut penjelasan besaran dana dari adanya program KJMU.