2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut ini rincian dana KJP Plus untuk siswa:
-untuk siswa SD Rp 250.000
- untuk siswa SMP Rp 300.000
- untuk siswa SMA Rp 420.000
- untuk siswa SMK Rp 450.000
- untuk masyarakat yang belajar di PKBM. Rp 300.000
Berikut cara cek penyaluran dana KJP Plus:
Editor: Ulul Uliyanto